Kamis, 22 Januari 2015

makalah identitas nasional





BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Hakikatnya sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara. Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu ditanya lagi, terutama di bidang hukum.           
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Agar masyarakat di Negara tercinta ini dapat  mengubah dan memperbaiki segalah kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukan orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di negara dan bangsa ini yangdapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.     Apa arti Identitas Nasional ?
2.     Bagaimanaa unsur-unsur Nasionalisme ?
3.     Bagaimana konsep Nasionalisme ?
4.     Bagaimana perlunya Integrasi Nasional ?
5.     Apa pengertian Negara dan Agama ?
6.     Bagaimana konsep relasi Negara dan Agama ?
7.     Bagaimana hubungan Islam dan Negara ?
C.      Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui apa arti Identitas Nasional
2.     Untuk mengetahui bagaimanaa unsur-unsur Nasionalisme
3.     Untuk mengetahui bagaimana konsep Nasionalisme
4.     Untuk mengetahui bagaimana perlunya Integrasi Nasional
5.     Untuk mengetahui pengertian Negara dan Agama
6.     Untuk mengetahui bagaimana konsep relasi Negara dan Agama
7.     Untuk mengetahui bagaimana hubungan Islam dan Negara



BAB II

PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Kata “Identitas” berasal dari kata “Identity” yang berarti ciri – ciri, tanda – tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi, antropologi kata “Identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain. Sedangkan kata “Nasioanl” berarti identitas yang melekat pada kelompok – kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan – kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita – cita dan tujuan.
Oleh karena itu, Identitas Nasional dapat disimpulkan pada hakikatnya adalah manivestasi nilai – nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri – ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain.

B.       UNSUR – UNSUR NASIONALISME INDONESIA
Dalam identitas Nasional terkandung beberapa unsur yang terlihat secara umum, diantaranya :
a.         Pola Prilaku Adalah gambaran prilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari – hari, seperti adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua serta gotong royong.
b.         Lambang – Lambang Adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara seperti bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.
c.         Alat – Alat Perlengkapan Adalah perangkat atau alat – alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi. Misalnya candi, mesjid, kapal laut dan lainnya.
d.        Tujuan yang ingin dicapai adalah tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap seperti prestasi dalam bidang tertentu.




C.      KONSEP NASIONALISME INDONESIA
Nasionalisme sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan lanngsung kepada negara dan atas nama sebuah bangsa. Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial.
            Dalam situasi perjuangan merebut kemerdekaan, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikut sertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut kemudian mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Kemudian lahir konsep – konsep turunannya seperti :
a.    Bangsa (nation)
b.    Negara (state)
c.    Negara bangsa (nation state)
            Ketiganya merupakan komponen – komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan. Para pengikut nasionalisme berkeyakinan bahwa persamaan cita – cita yang mereka miliki diwujudkan dalam sebuah identitas atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian bangsa merupakan suatu wadah atau badan yang didalamnya terhimpun orang – orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa, dan budaya.
            Unsur persamaan yang mereka miliki dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menetukan tujuan bersama. Tujuan bersama ini direalisasikan dalam bentuk sebuah organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolotik yang terdiri atas populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara atau state.
            Secara garis besar terdapat tiga pemikiran besar tentang watak nasionalisme indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke – Islaman, Marxisme dan nasionalisme indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh George Mc. Turnan bahwa islam bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan melaikan juga merupakan simbol persamaan nasib (ingroup) menentang penjajahan asing dan penindas dari agama lain.


D.      PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan – bedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu sebab pada hakikatnya Integrasi Nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Disatu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam indonesia secara bijak atau mengelola budaya – budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru.

E.       NEGARA DAN AGAMA
1.    Pengertian Negara
Penjelasan yang sistematis mengenai Negara berawal dari para filosof yunani, diantaranya menurut Aristoteles manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sudah waktunya untuk hidup dalam suatu kota(polis) dengan begitu ia dapat mencapai watak moralnya yang tinggi. Oleh karena itu Negara bertujuan untuk mencari kebaikan umum dan kesempurnaan moral, yang tidak hanya sekedar asosiasi politik, tetapi secara bersamaan berperan sebagai komunitas keagamaan dan agen sosialisasi yang umumnya berurusan dengan pengembangan pikiran dan jiwa individu.

Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa definisi Negara oleh para ahli, diantaranya :
1.      Georg jellinek
 Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel
 Negara merupakan Negara kesusilaan yang muncul sebagai sintasis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.      Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.      Roger H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atau nama masyarakat.
5.      Prof R.Djokosoetono
Negara adalah suatu oraganisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
6.       Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa Negara merupakan:
a.         Suatu organisasi kekuasaan yang teratur,
b.       Kekuasaan bersifat memaksa dan monopoli.
c.        Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d.       Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
e.        Negara merupakan integrasi politik, organisasi pokok kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.

Dengan demikian Negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya kearah tujuan bersama. Sementara itu, dalam islam Negara di dirikan atas prinsip – prinsip tertentu yang ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Prinsip – prinsip itu antara lain:
·         Pertama, seluruh kekuasaan di alam semesta ada pada Allah karena ia yang telah menciptakan. Oleh karena itu hanya Allahlah yang harus ditaati; seseorang hanya dapat ditaati bila Allah memerintahkannya.
·          Kedua, hukum islam ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Nabi Saw. Sunnah Nabi merupakan penjelasan otoritatif tentang al-Qur’an.
2.      Pengertian Agama
Pada umumnya di Indonesia digunakan istilah “agama” yang sama artinya dengan istilah asing “religi” atau “godsdienstr” (Belanda), atau “religion” (Inggris). Istilah agama berasal dari bahasa sangsakerta yang pengertiannya menunjukan adanya kepercayaan manusia berdasarkan wahyu Tuhan. Dalam arti linguistik kata agama berasal dari suku kata A-G-A-M-A, kata “A” berarti “tidak”, kata “GAM” berarti “pergi”, dan kata “A” merupakan kata sifat yang menguatkan yang kekal. Jadi istilah kata agama berarti “tidak pergi” atau “tidak berjalan” (kekal, eksternal) sehingga agama mengandung artian pedoman hidup yang kekal (Hasan Shadily, Ensiki, 1980:105).
Menurut kitab “sunarigama” istilah agama berasal dari kata “A-G-A-M-A” berarti “awing-awang” (kosong atau hampa). Kata “A’ artinya “benahi” (balik, tempat), kata “MA” artinya “matahari” (terang, bersinar). Dalam hal ini agama berarti ajaran yang menguraikan tentang tatacara yang misteri, karena tuhan itu rahasia artinya tidak bias dirasionalisasikan oleh akal manusia.
     Pengertian agama secara umum adalam himpunan, doktrin, ajaran serta hukum – hukum yang telah baku diyakini sebagai modifikasi perintah tuhan untuk manusia. Atau peraturan tentang cara hidup baik lahir maupun batin dan sistem kepercayaan dan praktek yang sesuai dengan kepercayaan tersebut.

F.       KONSEP RELASI NEGARA DAN AGAMA
            Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini di ilhami oleh  hubungan yang agak canggung antara islam. Sebagai agama(Din) dan negara (dawla), agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga politik sekaligus lembaga agama.
1.         Paradigma integralistik, Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu dan dinyatakan bahwa negara merupakan suatu negara.
2.         Paradigma Simbiotik, Antara agama dan negara merupakan sebuah identitas yang berbeda. Tetapi saling membutuhkan oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract,tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syariat).
3.         Paradikma Sekularistik, Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapannya bidangnya masing – masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan interpensi berdasar pad pemahaman yang dikotomis. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul – betul berasal dari kesepakatan manusia.

G.      HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
            Hubungan negara dan agama dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
a.       Hubungan agama dan negara yang bersifat antagonistik
b.      Hubungan agama dan negara yang bersifat akomodatif
            Hubungan antara islam dan negara merupakan persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan aktual, sebagian besar masyarakat muslim indonesia, perdebatan ini sebenarnya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar tentang dimana posisi agama sebagai ajaran tauhid. Sedangkan negara adalah upaya perebutan kekuasaan.
            Di indonesia sendiri tampak dengan munculnya dua pandangan atau pendapat dari dua sarjana muslim, yaitu Nurcholis Madjid dan H. Moh. Sjafaat Mintareja. Madjid pada waktu itu mengemukakan gagasan “pembaharuan” dan mengecam dengan keras konsep negara islam sebagai berikut konsep “ Negara Islam” adalah sebuah distorsi hubungan proposional antara agama dan negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dalam kolektif. Sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya adalah spritual dan pribadi, pandangan Nurcholis ini jelas telah memisahkan antara kehidupan agama dan negara. Para sarjana muslim membagi ajaran islam menjadi  tiga komponen yaitu : “kaidah, syariah, dan akhlak”, ketiga komponen tersebut merupakan totalitas yang tidak dapat dipisahkan. Dalam tiga komponen ini pula terlibat tiga faktor yang saling berkaitan, yaitu posisi Allah, manusia, alam linngkungan manusia. Dalam islam Allah menempati posisi yang sangat sentral, karena Allah lah yang menciptakan manusia dan alam semesta ini.




BAB III
PENUTUP
            Sebagai bagian penutup, dalam bab ini di kemukakan beberapa kesimpulan penulisan makalah, dan beberapa saran yang di harapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran penulis dalam rangka mewujudkan serta menambah wawasan mengenai Identitas Nasional.
A.      Kesimpulan
            Berdasarkan paparan makalah tentang Identitas Nasional yang sudah dibahas sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.      Identitas Nasional pada hakikatnya adalah manivestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya, dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain.
2.      Unsur-unsur Identitas Nasional secara umum yaitu: pola prilaku, lambang-lambang, alat-alat perlengkapan, dan tujuan yang ingin di capai.
3.      Konsep Nasionalisme merupakan dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.

B.       Saran
            Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis meyarankan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Menghargai dan mencintai budaya merupakan suatu tanggung jawab kita bersama, karena itu merupakan sutu aspek dari jati diri bangsa.
2.      Jangan sampai kita mengikuti budaya negara lain lalu mengabaikan budaya negara sendiri.
3.      Jaga dan peliharalah semua nilai-nilai budaya  yang ada di Negara kita, jangan sampai orang lain merusaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar