BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hakikatnya
sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta
tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas
Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara. Selain
itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah
di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada
dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu
Bangsa dan Negara sudah tidak perlu ditanya lagi, terutama di bidang hukum.
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk
dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Agar masyarakat di
Negara tercinta ini dapat mengubah dan
memperbaiki segalah kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini
lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukan orang lain tetapi kita sendiri sebagai
masyarakat yang ada di negara dan bangsa ini yangdapat mengubah segala
kekeliruan yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
1.
Apa arti Identitas Nasional ?
2.
Bagaimanaa unsur-unsur Nasionalisme ?
3.
Bagaimana konsep Nasionalisme ?
4.
Bagaimana perlunya Integrasi Nasional ?
5.
Apa pengertian Negara dan Agama ?
6.
Bagaimana konsep relasi Negara dan Agama ?
7. Bagaimana
hubungan Islam dan Negara ?
C. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui apa arti Identitas Nasional
2.
Untuk mengetahui bagaimanaa unsur-unsur
Nasionalisme
3.
Untuk mengetahui bagaimana konsep Nasionalisme
4.
Untuk mengetahui bagaimana perlunya Integrasi
Nasional
5.
Untuk mengetahui pengertian Negara dan Agama
6.
Untuk mengetahui bagaimana konsep relasi Negara
dan Agama
7.
Untuk mengetahui bagaimana hubungan Islam dan
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Kata “Identitas”
berasal dari kata “Identity” yang berarti ciri – ciri, tanda – tanda atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang
lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan
negara lain. Sedangkan dalam terminologi, antropologi kata “Identitas”
diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri
sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain. Sedangkan kata
“Nasioanl” berarti identitas yang melekat pada kelompok – kelompok yang lebih
besar yang diikat oleh kesamaan – kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama,
dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita – cita dan tujuan.
Oleh karena itu, Identitas
Nasional dapat disimpulkan pada hakikatnya adalah manivestasi nilai – nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan
ciri – ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda
dengan bangsa lain.
B. UNSUR – UNSUR NASIONALISME INDONESIA
Dalam identitas
Nasional terkandung beberapa unsur yang terlihat secara umum, diantaranya :
a.
Pola Prilaku Adalah gambaran prilaku yang
terwujud dalam kehidupan sehari – hari, seperti adat istiadat, budaya dan
kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua serta gotong royong.
b.
Lambang – Lambang Adalah sesuatu yang
menggambarkan tujuan dan fungsi negara seperti bendera, bahasa dan lagu
kebangsaan.
c.
Alat – Alat Perlengkapan Adalah perangkat atau
alat – alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa
bangunan, peralatan dan teknologi. Misalnya candi, mesjid, kapal laut dan
lainnya.
d.
Tujuan yang ingin dicapai adalah tujuan yang
bersifat dinamis dan tidak tetap seperti prestasi dalam bidang tertentu.
C. KONSEP NASIONALISME INDONESIA
Nasionalisme sendiri
dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang
secara total diabdikan lanngsung kepada negara dan atas nama sebuah bangsa.
Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut
kemerdekaan dari cengkraman kolonial.
Dalam situasi perjuangan merebut
kemerdekaan, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari
tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikut sertaan
semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut kemudian
mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan
nasionalisme. Kemudian lahir konsep – konsep turunannya seperti :
a.
Bangsa (nation)
b.
Negara (state)
c.
Negara bangsa (nation state)
Ketiganya merupakan komponen –
komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan. Para pengikut
nasionalisme berkeyakinan bahwa persamaan cita – cita yang mereka miliki
diwujudkan dalam sebuah identitas atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah
wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian bangsa merupakan suatu
wadah atau badan yang didalamnya terhimpun orang – orang yang memiliki
persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis,
agama, bahasa, dan budaya.
Unsur persamaan yang mereka miliki
dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menetukan tujuan
bersama. Tujuan bersama ini direalisasikan dalam bentuk sebuah organisasi
politik yang dibangun berdasarkan geopolotik yang terdiri atas populasi,
geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara atau state.
Secara garis besar terdapat tiga
pemikiran besar tentang watak nasionalisme indonesia yang terjadi pada masa
sebelum kemerdekaan yakni paham ke – Islaman, Marxisme dan nasionalisme
indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh George Mc. Turnan bahwa islam bukan
saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan melaikan juga merupakan
simbol persamaan nasib (ingroup) menentang penjajahan asing dan penindas dari
agama lain.
D. PERLUNYA INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional
adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan – bedaan yang ada pada suatu
negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti
yang kita ketahui indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari
kebudayaan ataupun wilayahnya. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi
nasional ini perlu sebab pada hakikatnya Integrasi Nasional tidak lain
menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan.
Disatu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa
memanfaatkan kekayaan alam indonesia secara bijak atau mengelola budaya –
budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan
sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru.
E.
NEGARA DAN AGAMA
1.
Pengertian Negara
Penjelasan yang sistematis mengenai
Negara berawal dari para filosof yunani, diantaranya menurut Aristoteles
manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sudah
waktunya untuk hidup dalam suatu kota(polis) dengan begitu ia dapat
mencapai watak moralnya yang tinggi. Oleh karena itu Negara bertujuan untuk
mencari kebaikan umum dan kesempurnaan moral, yang tidak hanya sekedar asosiasi
politik, tetapi secara bersamaan berperan sebagai komunitas keagamaan dan agen
sosialisasi yang umumnya berurusan dengan pengembangan pikiran dan jiwa
individu.
Secara terminologi, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa
definisi Negara oleh para ahli, diantaranya :
1.
Georg jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
2.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
Negara kesusilaan yang muncul sebagai sintasis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
3.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.
Roger H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atau nama masyarakat.
5.
Prof R.Djokosoetono
Negara adalah suatu oraganisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
6.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa Negara merupakan:
a.
Suatu organisasi kekuasaan yang teratur,
b.
Kekuasaan bersifat memaksa dan monopoli.
c.
Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama
dalam masyarakat.
d.
Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi
alat perlengkapan Negara.
e.
Negara merupakan integrasi politik, organisasi pokok
kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di
dalamnya.
Dengan
demikian Negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial
penduduknya kearah tujuan bersama. Sementara itu, dalam islam Negara di dirikan
atas prinsip – prinsip tertentu yang ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Prinsip – prinsip itu antara lain:
·
Pertama, seluruh kekuasaan di alam semesta ada pada Allah karena ia
yang telah menciptakan. Oleh karena itu hanya Allahlah yang harus ditaati;
seseorang hanya dapat ditaati bila Allah memerintahkannya.
·
Kedua, hukum islam ditetapkan oleh Allah
dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Nabi Saw. Sunnah Nabi merupakan penjelasan
otoritatif tentang al-Qur’an.
2.
Pengertian Agama
Pada umumnya di Indonesia digunakan
istilah “agama” yang sama artinya dengan istilah asing “religi” atau
“godsdienstr” (Belanda), atau “religion” (Inggris). Istilah agama berasal dari
bahasa sangsakerta yang pengertiannya menunjukan adanya kepercayaan manusia
berdasarkan wahyu Tuhan. Dalam arti linguistik kata agama berasal dari suku
kata A-G-A-M-A, kata “A” berarti “tidak”, kata “GAM” berarti “pergi”, dan kata
“A” merupakan kata sifat yang menguatkan yang kekal. Jadi istilah kata agama
berarti “tidak pergi” atau “tidak berjalan” (kekal, eksternal) sehingga agama
mengandung artian pedoman hidup yang kekal (Hasan Shadily, Ensiki, 1980:105).
Menurut kitab “sunarigama” istilah
agama berasal dari kata “A-G-A-M-A” berarti “awing-awang” (kosong atau hampa).
Kata “A’ artinya “benahi” (balik, tempat), kata “MA” artinya “matahari”
(terang, bersinar). Dalam hal ini agama berarti ajaran yang menguraikan tentang
tatacara yang misteri, karena tuhan itu rahasia artinya tidak bias
dirasionalisasikan oleh akal manusia.
Pengertian agama
secara umum adalam himpunan, doktrin, ajaran serta hukum – hukum yang telah
baku diyakini sebagai modifikasi perintah tuhan untuk manusia. Atau peraturan
tentang cara hidup baik lahir maupun batin dan sistem kepercayaan dan praktek
yang sesuai dengan kepercayaan tersebut.
F.
KONSEP RELASI NEGARA DAN AGAMA
Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama
dan negara ini di ilhami oleh hubungan
yang agak canggung antara islam. Sebagai agama(Din) dan negara (dawla), agama
dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga politik sekaligus lembaga agama.
1.
Paradigma
integralistik, Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu dan dinyatakan bahwa
negara merupakan suatu negara.
2.
Paradigma
Simbiotik, Antara agama dan negara merupakan sebuah identitas yang berbeda.
Tetapi saling membutuhkan oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalam
paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract,tetapi bisa saja
diwarnai oleh hukum agama (syariat).
3.
Paradikma
Sekularistik, Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama
lain memiliki garapannya bidangnya masing – masing. Sehingga keberadaannya
harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan interpensi berdasar
pad pemahaman yang dikotomis. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang
betul – betul berasal dari kesepakatan manusia.
G.
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
Hubungan
negara dan agama dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
a. Hubungan agama dan negara yang bersifat
antagonistik
b. Hubungan agama dan negara yang bersifat
akomodatif
Hubungan
antara islam dan negara merupakan persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan
aktual, sebagian besar masyarakat muslim indonesia, perdebatan ini sebenarnya
merupakan bagian dari masalah yang lebih besar tentang dimana posisi agama
sebagai ajaran tauhid. Sedangkan negara adalah upaya perebutan kekuasaan.
Di
indonesia sendiri tampak dengan munculnya dua pandangan atau pendapat dari dua
sarjana muslim, yaitu Nurcholis Madjid dan H. Moh. Sjafaat Mintareja. Madjid
pada waktu itu mengemukakan gagasan “pembaharuan” dan mengecam dengan keras
konsep negara islam sebagai berikut konsep “ Negara Islam” adalah sebuah
distorsi hubungan proposional antara agama dan negara. Negara adalah salah satu
segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dalam kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya adalah spritual dan
pribadi, pandangan Nurcholis ini jelas telah memisahkan antara kehidupan agama
dan negara. Para sarjana muslim membagi ajaran islam menjadi tiga komponen yaitu : “kaidah, syariah, dan
akhlak”, ketiga komponen tersebut merupakan totalitas yang tidak dapat
dipisahkan. Dalam tiga komponen ini pula terlibat tiga faktor yang saling
berkaitan, yaitu posisi Allah, manusia, alam linngkungan manusia. Dalam islam
Allah menempati posisi yang sangat sentral, karena Allah lah yang menciptakan
manusia dan alam semesta ini.
BAB III
PENUTUP
Sebagai bagian penutup, dalam bab
ini di kemukakan beberapa kesimpulan penulisan makalah, dan beberapa saran yang
di harapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran penulis dalam rangka mewujudkan
serta menambah wawasan mengenai Identitas Nasional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan makalah tentang
Identitas Nasional yang sudah dibahas sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.
Identitas Nasional pada hakikatnya adalah
manivestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan
suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya, dan dengan ciri khas tersebutlah suatu
bangsa akan berbeda dengan bangsa lain.
2.
Unsur-unsur Identitas Nasional secara umum
yaitu: pola prilaku, lambang-lambang, alat-alat perlengkapan, dan tujuan yang
ingin di capai.
3.
Konsep Nasionalisme merupakan dasar pembenaran
rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat
keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka
penulis meyarankan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Menghargai dan mencintai budaya merupakan suatu
tanggung jawab kita bersama, karena itu merupakan sutu aspek dari jati diri
bangsa.
2.
Jangan sampai kita mengikuti budaya negara lain
lalu mengabaikan budaya negara sendiri.
3.
Jaga dan peliharalah semua nilai-nilai
budaya yang ada di Negara kita, jangan
sampai orang lain merusaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar